Model
Berita DaerahNasional

Dugaan Hak Ketenagakerjaan Belum Terpenuhi, Aksi SPSI Soroti Status BPJS Satpam dan Cleaning Service DJP Sumut II

174
×

Dugaan Hak Ketenagakerjaan Belum Terpenuhi, Aksi SPSI Soroti Status BPJS Satpam dan Cleaning Service DJP Sumut II

Sebarkan artikel ini

 

 

PEMATANGSIANTAR , BNFNEWS – Isu terkait belum terpenuhinya hak perlindungan ketenagakerjaan bagi tenaga keamanan dan petugas kebersihan di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara II menjadi sorotan utama dalam unjuk rasa yang digelar Federasi Serikat Pekerja di bawah naungan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Andi Gani Nenawea bersatu dengan Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan, Selasa (12/5/2026).

Kegiatan aksi damai ini berpusat tepat di halaman kantor Kanwil DJP Sumut II, yang beralamat di Jalan Kapten M.H. Sitorus Nomor 2, Kota Pematangsiantar. Ribuan massa yang hadir secara khusus menyoroti dugaan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja sistem alih daya di instansi tersebut belum berjalan secara maksimal dan merata sesuai ketentuan undang-undang.

Merespons tuntutan yang disampaikan, Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pematangsiantar, Aristoteles Sitinjak, hadir langsung memenuhi undangan para demonstran. Ia dipanggil untuk memberikan penjelasan resmi terkait status kepesertaan BPJS yang dimiliki oleh Dahman Bakkara, seorang mantan petugas keamanan yang pernah bertugas di lokasi tersebut.

Dalam keterangannya di hadapan massa, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan membenarkan bahwa nama Dahman Bakkara memang tercatat sebagai peserta aktif dalam sistem jaminan sosial tersebut. Namun, fakta yang terungkap justru berbeda dari dugaan awal, di mana pendaftaran itu ternyata tidak berasal dari instansi tempat ia bekerja selama ini.

“Memang benar atas nama Dahman Bakkara tercatat memiliki kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Namun, pengusulan dan pendaftarannya sama sekali bukan berasal dari pihak manajemen Kanwil DJP Sumut II, melainkan dari Pemerintah Kota Pematangsiantar. Hal ini dikarenakan yang bersangkutan juga tercatat menjabat sebagai Ketua RT di lingkungan tempat tinggalnya,” jelas Aristoteles di hadapan massa.

Pihak serikat pekerja kemudian mengungkapkan fakta masa pengabdian Dahman yang cukup panjang, yakni telah bekerja menjaga keamanan di lingkungan kantor tersebut selama kurang lebih 15 tahun lamanya. Namun, ia diketahui telah diberhentikan dari tugasnya pada tahun 2024 lalu, dan hingga kini diduga belum menerima hak pesangon yang seharusnya menjadi hak sahnya sesuai aturan ketenagakerjaan.

Di tengah jalannya diskusi, para peserta aksi juga langsung menanyakan status perlindungan yang dimiliki oleh salah satu petugas keamanan yang sedang bertugas menjaga lokasi kantor saat itu. Pertanyaan diajukan secara langsung: “Apakah Bapak sendiri sudah terdaftar dan memiliki kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan?”

Menanggapi pertanyaan yang diajukan secara terbuka itu, petugas keamanan tersebut justru enggan memberikan jawaban atau penjelasan apapun. Ia hanya menyatakan bahwa dirinya tidak berwenang untuk memberikan keterangan terkait persoalan tersebut dan menyerahkannya sepenuhnya kepada pihak manajemen instansi.

Sikap diam dan jawaban petugas tersebut semakin memperkuat dugaan yang dibawa massa aksi. Mereka menduga bahwa bukan hanya di kantor induk saja, melainkan di seluruh delapan Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang berada di bawah pengawasan Kanwil DJP Sumut II, belum seluruh tenaga alih daya—baik petugas keamanan maupun petugas kebersihan—memperoleh perlindungan jaminan sosial sebagaimana mestinya.

Selain mempersoalkan masalah kepesertaan BPJS, para demonstran juga menuntut penjelasan rinci dan terbuka mengenai tata kelola perlindungan kerja serta pemenuhan seluruh hak normatif bagi para pekerja alih daya di lingkungan instansi negara tersebut. Hingga pemberitaan ini diturunkan, belum ada tanggapan atau keterangan resmi yang disampaikan oleh pihak pimpinan Kanwil DJP Sumut II terkait seluruh tuntutan dan isu yang disuarakan tersebut.

Laporan: LS18