Pematangsiantar , BNFNEWS – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan komitmennya memerangi peredaran narkotika. Dua residivis narkoba diringkus saat membawa sabu dan pil ekstasi di Jalan Kotanopan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Selasa (2/12/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kedua pelaku masing-masing berinisial OMKA (39), warga Dusun I Perkebunan Tanah Hitam Ulu, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, serta B.I (35), warga Jalan Patroli, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit I IPDA Warman Siallagan, SH segera melakukan penyelidikan. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan diamankannya kedua tersangka yang saat itu mengendarai sepeda motor Honda Scoopy biru BK 6768 TAW.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti dari OMKA, yakni:
1 tas sandang warna hitam
1 kotak kayu berisi 1 paket sabu seberat
bruto 1,75 gram,10 butir pil ekstasi merek Donald Trump,
1 unit HP Samsung hitam,1 unit HP Vivo hitam.
Sementara dari tersangka B.I, petugas menyita 1 unit HP Vivo warna hijau dari saku celananya.
Kepada petugas, kedua tersangka mengaku bahwa sabu dan ekstasi tersebut mereka dapatkan dari seorang pria berinisial JL alias C di Kota Medan. Atas temuan itu, keduanya langsung digelandang ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lanjutan.
“Kedua tersangka, OMKA dan B.I, sudah kami tahan dan diproses sesuai Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Irwanta. (R)





