Model
Berita DaerahKriminal

Operasi Mendadak Satresnarkoba Siantar Bongkar Penyimpanan Ganja di Celah Dinding Rumah

218
×

Operasi Mendadak Satresnarkoba Siantar Bongkar Penyimpanan Ganja di Celah Dinding Rumah

Sebarkan artikel ini

 

Pematangsiantar , BNFNEWS – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali menorehkan prestasi dengan menangkap dua pria paruh baya yang kedapatan memiliki narkotika jenis ganja seberat 115,5 gram bruto. Penangkapan berlangsung di sebuah rumah di Jalan Pdt. J.Wismar Saragih, Gang Prima, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Selasa (2/12/2025) sore sekitar pukul 16.30 WIB.

Dua tersangka masing-masing berinisial S (51) dan I (48), keduanya warga Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH, MH menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas dua pria tersebut.

Menerima laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba dipimpin Kanit 1 IPDA Warman Siallagan SH langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati kedua tersangka duduk di teras rumah sebagaimana informasi awal. Mereka lalu diamankan bersama dua unit ponsel sebagai barang bukti awal.

Dalam pemeriksaan, S mengaku baru membeli ganja dari I. Namun ia tidak menunjukkan tempat penyimpanan barang haram itu. Tim kemudian menggeledah rumah dengan disaksikan Ibu RT setempat.

Hasilnya, petugas menemukan satu kantong plastik hijau berisi gulungan koran berisi ganja yang diselipkan rapat di antara dinding dan seng di bagian belakang rumah. Beratnya mencapai 115,5 gram bruto.

Tersangka S mengaku ganja tersebut dibelinya dari I, sedangkan I mengaku mendapatkan barang itu dari seorang pria berinisial B yang kini masuk daftar pencarian.

Selain ganja, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa:
1 plastik kresek hijau berisi gulungan koran ganja (115,5 gram)
1 unit HP iPhone warna silver
1 unit HP Redmi warna biru
1 unit sepeda motor Honda Beat BK 8826 TAB.

Ditahan untuk Proses Hukum , “Kedua tersangka, S dan I, sudah kami tahan untuk diproses sesuai Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Irwanta.

Polisi saat ini masih melakukan pendalaman untuk mengejar pemasok utama berinisial B.
Laporan : R