SIMALUNGUN , BNFNEWS – Aksi unjuk rasa yang digelar Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP KEP SPSI-AGN) di kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Selasa (2/6/2026), berlanjut ke meja diskusi.
PT Kinra selaku pengelola kawasan mempersilahkan sepuluh delegasi serikat pekerja untuk duduk bersama berdialog di kantor administrator, guna mencari jalan tengah atas sengketa pemutusan hubungan kerja (PHK) yang melibatkan PT Alliance Consumer Products Indonesia.
Pertemuan ini dihadiri langsung oleh Arif yang bertindak sebagai mediator dari PT Kinra, perwakilan dari PT Alliance yang diwakili oleh Zebua, serta Arif Namora, Ketua PC FSP KEP SPSI-AGN wilayah Siantar-Simalungun. Dalam diskusi tertutup tersebut, sejumlah fakta krusial terungkap, terutama terkait kelalaian pihak perusahaan dalam mengikuti prosedur hukum ketenagakerjaan yang berlaku selama proses penyelesaian masalah berlangsung.
Arif Namora membeberkan kronologi panjang penyelesaian masalah yang sudah berjalan sejak tahun 2025 hingga 2026, atau sudah berlangsung selama 11 bulan tanpa hasil pasti. Ia menjelaskan bahwa pada panggilan pertama mediasi yang dilayangkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), pihak PT Alliance sama sekali tidak hadir. Pada panggilan kedua, dirinya sedang dalam kondisi sakit namun dipaksa hadir, dan pertemuan itu hanya berlangsung sangat singkat, yakni sekitar satu jam saja.
“Ketika kami mengajukan permohonan mediasi ketiga, pihak Alliance kembali tidak datang. Sejak saat itu, tepatnya selama 11 bulan, tidak ada lagi panggilan maupun kejelasan apapun terkait masalah ini, padahal kami sudah mengirimkan surat permohonan bipartit yang pertama,” ungkap Arif Namora, menyoroti sikap perusahaan yang dinilai tidak kooperatif dan berusaha mengulur waktu penyelesaian.
Fakta yang lebih mencengangkan terungkap dari keterangan saksi M. Alfandi, salah satu pekerja yang di-PHK. Ia mengaku sempat membayar uang sebesar 7 juta rupiah kepada seseorang bernama Yuda saat proses penerimaan dirinya menjadi karyawan di PT Alliance. Hal ini memicu kecurigaan kuat adanya praktik mafia penerimaan karyawan atau pungutan liar yang beroperasi secara bebas di lingkungan perusahaan maupun di kawasan KEK Sei Mangkei.
Sementara itu, Fadil selaku Manajer Marketing PT Alliance memberikan pernyataan tegas namun memanaskan suasana. Dengan lantang ia menyatakan sikap pihak manajemen, “Kalau mau demo lagi silahkan saja, dan kami pihak PT Alliance akan membawa kasus ini ke ranah hukum.” Pernyataan ini menunjukkan kerasnya sikap perusahaan yang tidak berniat mencabut keputusan PHK meski sudah dibuktikan adanya sejumlah pelanggaran prosedur.
Alidyina Lase, perwakilan lain dari PT Alliance, berkilah bahwa proses pemutusan hubungan kerja terhadap M. Alfandi dan Tegar Wibowo telah dilakukan sesuai prosedur perusahaan. Menurutnya, kedua pekerja tersebut sering melakukan kesalahan dalam bekerja sehingga layak diberhentikan. Namun, pernyataan ini langsung dibantah tegas oleh pihak pekerja dan serikat yang hadir dalam diskusi tersebut.
Ketika ditanya secara rinci mengenai bukti pelanggaran berupa Surat Peringatan (SP) yang seharusnya diterbitkan sebelum pemecatan, M. Alfandi menegaskan tidak pernah menerima dokumen tersebut sama sekali. “Saya tidak pernah dapat SP apapun. Waktu itu saya hanya disodorkan secarik kertas berisi surat pemberhentian kerja dan diminta untuk segera menandatanganinya,” ungkap Alfandi, yang membuktikan bahwa pemecatan dilakukan secara mendadak dan sepihak.
Pertemuan diskusi tersebut akhirnya berakhir tanpa menghasilkan kesepakatan atau titik terang penyelesaian. Pihak serikat pekerja pun memutuskan untuk meneruskan langkah perjuangan mereka. Aksi lanjutan telah dijadwalkan akan digelar kembali pada Rabu, 3 Juli 2026, dengan lokasi kegiatan dipindahkan ke gedung DPRD Kabupaten Simalungun untuk menuntut perhatian dan kepastian hukum dari para wakil rakyat.
Laporan : LS18





