Model
Berita Daerah

Retribusi Parkir Siantar Menunggak Berkisar Rp1,2 Miliar di Tahun 2025, Komisi III DPRD Panggil Dishub

145
×

Retribusi Parkir Siantar Menunggak Berkisar Rp1,2 Miliar di Tahun 2025, Komisi III DPRD Panggil Dishub

Sebarkan artikel ini

 

Pematangsiantar, BNFNEWS –Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir alami kebocoran realisasi penerimaan berkisar Rp1,2 miliar. Hal ini terungkap saat Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar lakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) di ruang rapat Komisi III, Senin (2/3/2026).

 

Melalui data yang disajikan pihak Dishub sendiri tentang Realisasi Penerimaan PAD Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum di Tahun 2025, ternyata masih banyak yang tertunggak.

 

Ketua Komisi III, Cindira, dalam RDP mengatakan berdasarkan data yang diberikan Dishub di tahun 2025 per Desember tertunggak sebesar Rp1,177 miliar. Sedangkan di tahun 2024 per November tertunggak sebesar Rp1,191 miliar.

 

“Artinya, tahun 2024 dan 2025 untuk tunggakan retribusi parkir masih mengalami hal yang sama. Berarti, untuk tunggakan sebelumnya tersebut, di Januari sudah kembali ke nol. Lalu, ini bagaimana untuk tunggakan sebelum-sebelumnya?,” tanya Cindira.

 

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan, Daniel Siregar, membenarkan tunggakan retribusi parkir tersebut.

 

“Kebetulan setelah saya di dalam—usai dilantik per November 2025 menjadi Kadishub—bahwa yang Bapak Ibu pertanyakan itu betul. Saya mencermati selama 3 bulan ini, tunggakan di tahun 2024 dan 2025 itu hampir sama, karena dimainkan orang yang sama. Sehingga, yang saya lakukan adalah konsolidasi internal. Saya berikan kesempatan untuk berubah dan ternyata tidak, akhirnya saya giling ganti orang. Sampai per Maret 2026 ini, koordinator dan pengawasnya telah saya ganti,” ungkap Daniel.

 

Upaya Daniel sendiri dalam menindak dan menertibkan parkir ilegal, ia telah mengumpulkan data-data serta mengkalkulasikan kebocoran.

 

“Sudah ganti orang ternyata hanya berganti kulit dan menunggak terus. Ini yang saya temukan. Jadi, siapa dalangnya? Saya cari dahulu serta mengamati. Kemudian saya lakukan upaya-upaya konsolidasi. Setelah itu, saya sudah mendapatkan orang-orang yang pas untuk membantu saya menggebrak ini,” ucap Daniel.

 

Disinggung agar menggandeng pihak ketiga, Daniel pun lebih sepakat dalam pengelolaan retribusi parkir.

 

Sekretaris Komisi III, Alex Hendrik Damanik, mengatakan bahwa upaya konsolidasi tersebut sudah terlalu lama.

 

“Ini saya rasa udah terlalu lama konsolidasi. Karena konsolidasi waktu di R-APBD—Oktober 2025—Bapak juga sudah katakan sedang konsolidasi. Saat ini sudah memasuki Maret. Saya juga sepakat tentang retribusi parkir ini di pihak ketigakan. Jadi, dulu waktu rapat P-APBD dengan Kadis sebelumnya, kita juga giring hal ini ke banggar untuk alokasi dana appraisal berkisar Rp150 juta. Tapi, sampai saat ini kita melihat hasilnya tidak maksimal, belum ada hasil yang signifikan,” ungkap Alex.

 

Tunggakan retribusi parkir ini pun terungkap saat pihak Dishub mengatakan bahwa ada oknum-oknum Juru Parkir (Jukir) belum menyetorkan. Sehingga, Komisi III pun menanyakan sanksi apa yang sudah dilakukan terhadap hal tersebut.

 

Anggota Komisi III lainnya, Rini Silalahi, menyoroti bahwa kebocoran retribusi parkir bukan salah di Jukir melainkan kelalaian Dishub sendiri.

 

“Ini nggak salah di jukir, ini salah di dinas. Kenapa dibilang gak ada sanksinya? Kalau ada sanksinya, jukir gak akan bertahan selama bertahun-tahun. Jadi, kalau kita ditanya dimana tunggakan yang Rp1,2 miliar, ya di Dishub. Siapa yang bertanggungjawab, ya Dishub. Kalau nggak sesuai dengan target, pasti ini semua dipecat. Tapi, alasan yang diberikan sama kita selalu ini-ini juga orangnya,” tegas Rini.

 

“Ini hari kalau diganti semua jukir-jukir ini, kita masing-masing bawa 5 orang, pasti tercapai target. Pak Kadis tadi sudah membuat SOP, tentu setelah itu pasti ada perkembangan. Teknisnya pasti setiap hari lapornya. Sekarang, masih ada nggak jukir di situ? Panggil, kita tanya, benarkah per hari ia melapor. Jadi, Pak Kadis yang penting di sini adalah pengawasnya. Sekali lagi saya katakan, di sini yang salah bukan di jukirnya melainkan di Dishubnya” tambahnya.

 

Rini pun menanyakan terkait bagaimana teknis para jukir tersebut dalam menyetorkan hasil dari retribusi parkir.

 

Menanggapi hal tersebut, Daniel menjelaskan bahwa para jukir tidak ada menyetorkan ke pengawas, melainkan menyetorkan ke kas daerah.

 

“Itu langsung ke kas daerah, supaya apa? Ketika ia tutup buku, kan bagi hasil 46% ke si pemegang mandat. Faktanya, sebelumnya ini kan dilakukan pembiaran. Saya membuat gebrakan Surat Peringatan Pertama hingga seterusnya. Kita naikkan potensinya dengan keadaan yang sekarang, balik lagi agak terganggu. Saya kan membaca situasi ini harus pelan-pelan,” ucap Daniel.

 

Rapat Dengar Pendapat ini juga dihadiri anggota Komisi III lainnya seperti Imanuel Lingga, Chairuddin Lubis, Tongam Pangaribuan, dan Ramses Manurung.

Laporan: LS18