Pematangsiantar , BNFNEWS – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran narkoba. Melalui konferensi pers yang digelar di Mako Polres Siantar, Senin (24/11/2025) siang, Wakapolres Kompol Budiono bersama Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring membeberkan keberhasilan jajarannya dalam mengungkap kasus sabu dengan total barang bukti mencapai 92,78 gram.
AKP Irwanta Sembiring menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari penangkapan dua tersangka berinisial FEP alias Gojo (37) dan FS (34) pada Jumat (21/11/2025). Keduanya diringkus di sebuah rumah kontrakan di Jalan Anggrek Raya 3, Perumahan Karang Sari Permai, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan para pelaku. Di antaranya:
1 paket sabu seberat 0,17 gram.404 paket sabu dalam sebuah tas dengan berat bruto 89,72 gram,10 paket sabu seberat 1,02 gram,1 unit timbangan digital,1 bungkus plastik klip kosong,1 koper hitam berisi perlengkapan penyimpanan dan 2 unit ponsel milik kedua tersangka.
Dengan demikian, total barang bukti yang disita mencapai 421 paket sabu dengan berat keseluruhan mencapai 92,78 gram.
“Kedua tersangka telah kami tetapkan sebagai pengedar dan kini menjalani proses hukum. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas AKP Irwanta Sembiring.
Polres Pematangsiantar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat. Pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti bahwa jaringan peredaran sabu masih aktif dan membutuhkan pengawasan ketat dari aparat serta dukungan masyarakat.
Laoran: ALT





