Siantar, 31 Mei 2026 , BNFNEWS – PC FSP KEP SPSI (AGN) kembali turun ke jalan dengan menggelar aksi damai besar bertajuk “Untuk Keadilan Bagi Pekerja, Untuk Negeri”. Langkah tegas ini diambil sebagai respons nyata terhadap ketidakadilan dan dugaan pelanggaran hukum ketenagakerjaan yang terjadi di PT. Alliance Consumer Products Indonesia, yang beroperasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Kabupaten Simalungun. Aksi ini direncanakan berlangsung selama tiga hari berturut-turut, mulai tanggal 02 hingga 04 Juni 2026.
Ketua PC FSP KEP SPSI (AGN) Wilayah Siantar-Simalungun, Abdul Arif Namora Sitanggang, menyampaikan pernyataan tegasnya kepada awak media di Markas Cabang yang berlokasi di Gunung Simanuk-manuk, Kecamatan Siantar Barat, pada Minggu (30/5/2026) malam. Pernyataan ini disampaikan tak lama setelah selesainya diskusi lanjutan yang membahas persiapan matang dan strategi pelaksanaan aksi, guna memastikan setiap langkah yang diambil memiliki landasan yang kuat dan tujuan yang jelas.
Pemicu utama dari gelombang aksi ini adalah kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang menimpa dua pekerja perusahaan tersebut, yakni M. Alfandi dan Tegar Wibowo. Menurut Arif, proses PHK yang dilakukan oleh manajemen PT. Alliance Consumer Products Indonesia dinilai sangat tidak adil, sarat dengan pelanggaran regulations ketenagakerjaan yang berlaku, serta mengabaikan hak-hak dasar pekerja yang dilindungi undang-undang.
“Tindakan yang kami lakukan ini adalah bentuk sikap tegas dan perlawanan kami terhadap segala bentuk ketidakadilan. Kami melihat adanya pelanggaran hukum yang nyata dalam penanganan kasus PHK terhadap rekan kami. Ini bukan sekadar masalah dua orang, tapi masalah prinsip perlindungan seluruh pekerja di perusahaan tersebut dan di wilayah ini,” tegas Arif dengan nada serius dan berapi-api di hadapan para awak media.
Dalam tuntutan resmi yang akan dibacakan di titik aksi, pihak serikat meminta manajemen perusahaan untuk bertanggung jawab penuh atas segala dugaan pelanggaran hukum ketenagakerjaan yang telah terjadi. Tak hanya itu, serikat juga menyoroti praktik buruk yang dinilai merugikan, yaitu praktik anti-serikat atau yang dikenal sebagai union busting, yang dianggap menghambat kebebasan berserikat dan hak pekerja untuk memperjuangkan nasibnya secara kolektif.
Selain menuntut tanggung jawab perusahaan, massa aksi juga mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera menindaklanjuti serta mengusut tuntas laporan pidana ketenagakerjaan yang telah dilaporkan sebelumnya. Pihak serikat menekankan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, dan tidak boleh ada satu pun pihak yang merasa kebal hukum, sekalipun itu adalah entitas perusahaan besar.
Aksi damai ini akan bergerak mengunjungi sejumlah titik strategis dan instansi pemerintahan di wilayah Kabupaten Simalungun. Rutenya meliputi Kantor DPRD Kabupaten Simalungun, lokasi PT. Alliance Consumer Products Indonesia, Kantor Kepolisian Resor (Polres) Simalungun, hingga Kantor Bupati Simalungun. Titik-titik ini dipilih agar suara para pekerja dapat langsung didengar oleh para pemangku kebijakan dan pengambil keputusan.
Berdasarkan hasil pendataan terbaru pasca diskusi, Arif melaporkan bahwa saat ini sudah tercatat ada 112 orang massa yang telah menyatakan kesiapan penuh untuk turun ke jalan. Jumlah ini dipastikan akan terus bertambah seiring berjalannya waktu, di mana panitia penyelenggara terus melakukan sosialisasi, ajakan, dan koordinasi dengan berbagai elemen agar jumlah peserta sesuai dengan harapan dan semakin memperkuat tuntutan keadilan ini.
Diproyeksikan, jumlah peserta aksi secara keseluruhan akan mencapai sekitar 300 orang. Keikutsertaan dalam aksi ini tidak hanya datang dari kalangan anggota serikat pekerja semata, namun juga melibatkan elemen mahasiswa, perwakilan masyarakat luas, serta para relawan yang peduli terhadap nasib ketenagakerjaan dan keadilan sosial. Hal ini menunjukkan bahwa isu ini bukan lagi milik kelompok tertentu, tetapi menjadi perhatian bersama.
Terakhir, Arif menegaskan bahwa seluruh rangkaian aksi akan dilaksanakan sepenuhnya secara damai, tertib, dan patuh pada segala ketentuan hukum yang berlaku. “Kami turun ke jalan untuk menuntut hukum, bukan melanggar hukum. Semangat kami adalah: Pekerja Bersatu Tak Bisa Dikalahkan! Keadilan untuk Pekerja, Kesejahteraan untuk Semua,” pungkas Arif, mengakhiri pernyataannya dengan semangat juang yang membara.
Laporan : LS18





