Model
Berita Daerah

HMI Sumut Desak Penangkapan Pemilik Gudang Gas Oplosan di KIM 3 Medan

203
×

HMI Sumut Desak Penangkapan Pemilik Gudang Gas Oplosan di KIM 3 Medan

Sebarkan artikel ini

HMI Sumut Desak Penangkapan Pemilik Gudang Gas Oplosan di KIM 3 Medan

Medan, BNFNEWS  -Keberadaan gudang gas yang diduga melakukan praktik pengoplosan di kawasan Kawasan Industri Medan (KIM) 3 kembali menjadi sorotan publik. Gudang tersebut terpantau masih menjalankan aktivitas bongkar muat dan distribusi gas secara terbuka.

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, operasional gudang berlangsung seperti biasa tanpa hambatan berarti. Sejumlah warga di sekitar lokasi menyebut aktivitas distribusi gas tersebut telah berlangsung cukup lama dan kerap berhenti sementara saat isu ini ramai diberitakan, sebelum kembali beroperasi.

“Kalau sudah mulai ramai diberitakan, biasanya tutup dulu. Tapi setelah reda, aktivitasnya jalan lagi,” ujar salah satu warga sekitar.

Gudang tersebut disebut-sebut dimiliki oleh seorang pengusaha bernama Tedi, yang diduga terlibat langsung dalam pengelolaan dan distribusi gas oplosan di wilayah Kota Medan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum HMI Sumatera Utara, Yusril Mahendra Buatar Butar, menyampaikan sikap tegas. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera menangkap pemilik gudang yang dinilai telah merugikan negara dan membahayakan keselamatan masyarakat.

“Praktik pengoplosan gas ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga ancaman serius bagi keselamatan warga. Negara dirugikan, masyarakat terancam, dan ini tidak boleh dibiarkan,” tegas Yusril dalam keterangannya.

Selain mendesak penindakan hukum terhadap pemilik gudang, HMI Sumut juga meminta Kapolda Sumatera Utara untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Kapolres Pelabuhan Belawan. Menurut Yusril, keberlanjutan operasional gudang gas oplosan tersebut mengindikasikan lemahnya pengawasan dan dugaan pembiaran oleh aparat setempat.

“Kami meminta Kapolda Sumut mengevaluasi Kapolres Pelabuhan Belawan. Tidak mungkin aktivitas berbahaya seperti ini berlangsung lama tanpa diketahui aparat. Jika dibiarkan, ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum,” ujarnya.

“Kami juga meminta kepada Kapolda Sumut untuk segera mengambil tindakan sebelum terjadi hal yang tidak diinginkan. Dan kepada Kepolisian jangan diam saja, coba ditelusuri karena ini sudah jelas melanggar UU,” tambahnya.

Hingga berita ini disusun, Polres Pelabuhan Belawan belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum maupun operasional gudang gas di KIM 3 tersebut.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan pengawasan distribusi bahan bakar gas di kawasan industri. Publik berharap aparat penegak hukum bertindak tegas dan transparan demi menjamin keselamatan warga serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Untuk diketahui bersama, bagi pelaku yang kedapatan mengoplos gas bersubsidi dapat dijerat dengan UU Cipta Kerja (UU Nomor 6 Tahun 2023) yang mengubah UU Migas, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar, atau dengan UU Perlindungan Konsumen (UU Nomor 8 Tahun 1999) dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Praktik ini memindahkan gas dari tabung subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi 12 kg, yang merugikan negara dan masyarakat.

Laporan : DN