Model
Berita Daerah

Gugatan Rekovensi terhadap PTPN III: Masyarakat Pematangsiantar Harapkan Keadilan 

217
×

Gugatan Rekovensi terhadap PTPN III: Masyarakat Pematangsiantar Harapkan Keadilan 

Sebarkan artikel ini

Pematangsiantar , BNFNEWS. – Masyarakat Kampung Baru, Gurila, Kota Pematangsiantar, yang tergabung dalam Serikat Petani Sejahtera Indonesia (SEPASI), melakukan perlawanan terhadap PTPN III yang mengugat mereka atas lahan yang telah mereka garap selama puluhan tahun, Jumat (5/12/2025).

 

Gugatan PTPN III ini dianggap tidak adil dan bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pematangsiantar yang menetapkan kawasan tersebut sebagai kawasan pertanian holtikultura, pangan, industri, perumahan, dan ruang terbuka hijau.

 

Masyarakat yang digugat telah menanam berbagai jenis tanaman, seperti ubi, coklat, pisang, jagung, serei, kunyit, dan cabe di lahan tersebut. Namun, PTPN III secara tiba-tiba merusak ribuan tanaman masyarakat dan mengugat mereka, sehingga masyarakat kehilangan mata pencaharian dan mengalami kesulitan ekonomi.

 

SEPASI melakukan gugatan rekovensi terhadap PTPN III, dengan dasar hukum Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024. Gugatan ini didukung oleh masyarakat yang berharap agar Pengadilan Negeri Pematangsiantar dapat menjadi satu-satunya harapan rakyat untuk melawan kesewenang-wenangan PTPN III.

 

Hari ini, Jumat 5 Desember 2025, Pengadilan Negeri Pematangsiantar melakukan sidang lapangan atau pemeriksaan setempat yang dipimpin oleh Rinto Leoni Manullang, S.H., M.H., selaku Majelis Hakim, untuk melihat objek sengketa antara PTPN III dan masyarakat.

 

“Kami akan meninjau lokasi PTPN III untuk memastikan konflik sengketa antara pihak PTPN III dan masyarakat setempat,”ujar Rinto Leoni.

 

Tiomerli Sitinjak, Ketua SEPASI Kota Pematangsiantar, berharap pengadilan menjadi satu-satunya harapan rakyat dalam mencari keadilan dan tempat perlindungan rakyat dari kesewenang-wenangan.

 

“Kami berharap Majelis Hakim dapat memutuskan perkara ini dengan adil dan melindungi hak-hak masyarakat,” katanya.

 

Beberapa pengacara yang turut dalam melindungi kewenangan masyarakat, yakni Parluhutan Banjarnahor, Roy Simangunsong, Agus Silaban, Gifson Aruan, Candra Pakpahan, Binaris Situmorang, dan Adven Nainggolan, mengharapkan lembaga pengadilan dapat turut serta berkontribusi dalam melindungi hak-hak masyarakat pencari keadilan.

 

“Hakim adalah benteng terakhir masyarakat mencari keadilan!” seruan para pengacara.

 

Masyarakat berharap Pengadilan Negeri Pematangsiantar mampu memutuskan perkara ini dengan adil dan melindungi hak-hak mereka. Mereka juga berharap agar Pemerintah Kota Pematangsiantar dapat mendukung upaya mereka dalam mencari keadilan dan melindungi lahan pertanian mereka.

 

(Pirhot Nababan)