Model
Berita DaerahKriminal

Geger di Gang Prima! Polres Pematangsiantar Bongkar Gudang Ganja 1,4 Kg dari Seorang Kurir

289
×

Geger di Gang Prima! Polres Pematangsiantar Bongkar Gudang Ganja 1,4 Kg dari Seorang Kurir

Sebarkan artikel ini

 

Pematangsiantar – Upaya pemberantasan narkoba di Kota Pematangsiantar kembali membuahkan hasil besar. Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap gudang penyimpanan ganja seberat 1,4 kilogram yang dikendalikan seorang pria berinisial RPMLS (38). Penangkapan ini terjadi pada Selasa (2/12/2025) sore, dan sontak menggegerkan warga Gang Prima, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba.

Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH, mewakili Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan warga yang resah melihat aktivitas mencurigakan seorang pria di kawasan tersebut.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung turun melakukan penyelidikan. Benar saja, sekitar pukul 17.40 WIB, petugas menemukan pria dengan ciri-ciri sesuai laporan sedang duduk di atas sepeda motor Honda Beat BK 3516 WAL dengan gerak-gerik tak biasa.

Petugas sigap melakukan pemeriksaan dan menemukan dua paket ganja dari kantong celana tersangka. RPMLS langsung dibekuk di lokasi.

Dalam interogasi awal, RPMLS mengakui masih menyimpan ganja dalam jumlah besar di rumahnya di Jalan Bhineka, Kelurahan Naga Pita. Mendengar pengakuan itu, tim langsung bergerak cepat melakukan pengembangan.

Sampai di rumah tersangka, penggeledahan dilakukan secara resmi disaksikan ketua RT setempat. Hasilnya mengejutkan. Dari kulkas di dapur, petugas menemukan:
1 plastik biru berisi 2 paket ganja
1 plastik merah berisi 53 paket ganja dan daun kering
1 plastik putih berisi 25 paket ganja
1 plastik merah berisi daun ganja kering
1 plastik hitam berisi ganja kering siap edar
Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit ponsel Infinix warna hijau yang diduga digunakan tersangka untuk komunikasi jaringan.Total berat bruto seluruh barang bukti mencapai 1,4 kilogram.

Dalam keterangannya, RPMLS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria tak dikenal di lingkungan Universitas Simalungun (USI). Polisi masih mendalami pengakuan ini untuk mengungkap jaringan di atasnya.

Usai pengungkapan, RPMLS digelandang ke Mapolres Pematangsiantar untuk proses hukum.
“Tersangka sudah ditahan dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 111 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Irwanta. (R)