PEMATANGSIANTAR, BNFNEWS – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pematangsiantar mengamankan dua pria berinisial A (28) dan MWL (20) terkait kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 1,80 gram. Keduanya diamankan di Jalan Pdt. J. Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Dhana Kurniawan Noer, S.I.K., M.M., melalui Kasat Resnarkoba AKP Syamsul Bahri, S.E., M.M., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin Kanit II IPDA Froom Siahaan, S.H., melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan kedua pria tersebut saat berdiri di depan sebuah rumah.
Dari MWL, petugas menemukan satu kotak rokok merek ST yang berisi satu plastik klip berisi dua paket sabu dengan berat total 1,80 gram. Barang tersebut ditemukan di atas tanah setelah diduga dijatuhkan menggunakan tangan kanannya.
Sementara dari A, petugas menemukan satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna biru yang berada di atas tanah setelah diduga dijatuhkan menggunakan tangan kirinya. Petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna hitam.
Saat diinterogasi, kedua pria tersebut mengakui bahwa sabu itu merupakan milik mereka dan diperoleh dari seorang pria berinisial K. Saat ini, identitas dan keberadaan K masih dalam penyelidikan petugas.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
AKP Syamsul Bahri menegaskan bahwa kedua tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum. Keduanya diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Penyidikan lebih lanjut masih dilakukan guna mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri pemasok sabu berinisial K,” pungkas AKP Syamsul Bahri.
(Redaksi BNFNEWS)



