Berita DaerahNasional

Kemitraan atau Kerja Sama ? Libatkan 92 Satuan Pendidikan, Cabdisdik Wilayah VI dan PWI Simalungun Dipertanyakan BAKUMKU

79
×

Kemitraan atau Kerja Sama ? Libatkan 92 Satuan Pendidikan, Cabdisdik Wilayah VI dan PWI Simalungun Dipertanyakan BAKUMKU

Sebarkan artikel ini

 

 

SIMALUNGUN , BNFNEWS — Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Hukum dan Lingkungan (DPN BAKUMKU) mempertanyakan urgensi Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI Provinsi Sumatera Utara dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Simalungun libatkan 92 Satuan Pendidikan di Wilayah Kabupaten Simalungun.

 

Kegiatan tersebut itu terencana dan telah berlangsung di SMK Negeri 1 Raya, Kabupaten Simalungun, Kamis (15/10/2026).

 

Berdasarkan Surat Himbauan Nomor 400.3/1005/CABDISDIK WIL. IV/X/2026 Tertanggal 14 Oktober 2026 yang tercetak dan ditandatangani Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI, M. Syahrizal Damanik, S.Pd., M.Pd, adalah bentuk kerjasama dalam kegiatan peningkatan kapasitas kepala sekolah dan wakil kepala sekolah bidang hubungan masyarakat (Humas) terkait dinamika dunia pers/jurnalistik.

 

Diketahui kegiatan itu melibatkan PWI Kabupaten Simalungun bersama Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kabupaten Simalungun, dengan undangan yang ditujukan kepada 92 satuan pendidikan tingkat SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta.

 

Ketua Umum DPN BAKUMKU, Dapot Hasiholan Purba, S.H., menilai, penyelenggara perlu menjelaskan kepada publik tujuan kegiatan tersebut, termasuk alasan dinamika pers/jurnalistik dijadikan materi peningkatan kapasitas kepala sekolah/Humas serta bentuk hubungan yang dibangun antara organisasi pers dan satuan pendidikan.

 

“Kami mempertanyakan secara serius, apa urgensi dan dasar hukum kegiatan ini? Apa tujuan pelibatan PWI Wilayah Simalungun dan MKKS, serta apakah kegiatan tersebut merupakan kerja sama formal atau sebatas sosialisasi Undang-Undang Pers? Publik berhak mengetahui dasar dan tujuan kegiatan yang melibatkan puluhan satuan pendidikan tersebut,” tegas Dapot.

 

Lanjutnya, hubungan antara sekolah dan pers harus dibangun atas dasar kemitraan profesional yang saling menghormati, tanpa mengurangi independensi pers dalam menjalankan fungsi jurnalistik dan kontrol sosial.

 

“Sebab menurutnya, Pers bukan berada dibawah kendali sekolah maupun pemerintah. Kemerdekaan pers dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, peningkatan kapasitas kepala sekolah dan kehumasan seharusnya mampu memperkuat keterbukaan informasi, komunikasi publik, dan pemahaman hukum dalam dunia pendidikan,” ujarnya.

 

 

Oleh sebab itu, BAKUMKU memandang bahwa materi peningkatan kapasitas kepala sekolah dan kehumasan, semestinya mencakup keterbukaan informasi publik, komunikasi profesional dengan pers, hak dan kewajiban pers, mekanisme hak jawab dan hak koreksi, serta penyelesaian sengketa pemberitaan sesuai ketentuan hukum, agar menimbulkan relevansi peningkatan kapasitas kepala sekolah dalam konteks satuan pendidikan.

 

BAKUMKU juga meminta penjelasan mengenai dasar kewenangan penyelenggara, bentuk kerja sama atau kesepakatan yang melandasi kegiatan, pihak yang bertanggung jawab, serta sumber pembiayaan apabila menggunakan anggaran pemerintah.

 

“Kami tidak menuduh siapa pun melakukan dugaan pelanggaran hukum. Namun, kegiatan yang melibatkan lembaga pemerintah, organisasi pers, dan 92 satuan pendidikan patut dijelaskan secara transparan. Jika dasar dan tujuannya jelas, sampaikan kepada publik. Kami akan menilai berdasarkan fakta, dokumen, dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Dapot.

 

Terkait persoalan tersebut, M. Syahrizal Damanik, S.Pd., M.Pd., menyampaikan Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan kepala sekolah memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai kedudukan dan peran pers, mampu membangun komunikasi yang efektif dengan wartawan.

 

Serta dapat menyikapi pemberitaan secara bijaksana dan sesuai dengan ketentuan hukum serta dapat meminimalkan kesalahpahaman antara pihak sekolah dan insan pers dalam mendorong terciptanya hubungan kemitraan yang sehat dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan pendidikan terkhusus di cabdis wil VI.

 

DPN BAKUMKU selanjutnya meminta agar PWI Kabupaten Simalungun memberikan klarifikasi mengenai tujuan adanya kegiatan, bentuk hubungan atau kerja sama yang dilakukan, serta sumber pembiayaannya apabila terdapat penggunaan anggaran negara.

Laporan: LS18