Fraksi PDI-P Apresiasi Tim Bapemperda: Dua peraturan Daerah Diharapkan Bawa Dampak Positif bagi Warga Siantar
PEMATANGSIANTAR , BNFNEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematangsiantar menggelar Rapat Paripurna DPRD-II Tahun Anggaran 2026 pada hari Senin, 30 Maret 2026. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Harungguan DPRD Kota Pematangsiantar tersebut difokuskan pada penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif, yaitu tentang insentif tenaga pendidik non-formal bidang keagamaan serta perlindungan dan pemberdayaan ketenagakerjaan lokal.
Rapat yang dihadiri oleh berbagai unsur terkait dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga. Ia didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Frengky Boy Saragih dan Daud Simanjuntak, yang bersama-sama memastikan jalannya rapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Hadir secara langsung dalam rapat tersebut adalah Walikota Pematangsiantar Wesly Silalahi beserta jajaran Otonomi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Kehadiran pemimpin daerah dan para pejabat OPD menunjukkan dukungan penuh terhadap proses pembahasan peraturan daerah yang diharapkan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Sebelum memasuki tahap penyampaian pendapat akhir, dilakukan verifikasi kehadiran anggota dewan. Sebanyak 23 anggota dewan hadir dalam rapat ini, yang dinyatakan telah memenuhi syarat kuorum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini menjadi dasar sahnya pelaksanaan seluruh rangkaian rapat.
Pendapat akhir terhadap kedua Ranperda disampaikan oleh perwakilan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Erwin Siahaan. Dalam pembacaannya, Fraksi PDI-P menyatakan menerima dan menyetujui penuh kedua rancangan peraturan daerah yang telah melalui proses pembahasan dan koordinasi yang matang.
Dalam pandangan akhir fraksi PDI Perjuangan, Erwin Siahaan menyampaikan harapan besar bahwa kedua Ranperda tersebut dapat membawa dampak positif bagi seluruh warga Kota Pematangsiantar. Ia menekankan bahwa keberadaan peraturan ini diharapkan dapat berkontribusi dalam meningkatkan kualitas pembangunan kota, khususnya di sektor pendidikan non-formal bidang keagamaan dan pengembangan ketenagakerjaan lokal.
“Semoga 2 (dua) buah Ranperda dapat menambah pemasukan dan mengurangi pengangguran,” ucap Erwin Siahaan dalam penutupan pembacaan pendapat akhir fraksinya. Selain itu, ia juga memberikan apresiasi yang tinggi kepada tim penyusun Ranperda atas kerja keras dan dedikasi yang telah diberikan dalam menyusun rancangan peraturan daerah yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Dengan dibentuknya kedua Ranperda ini, DPRD Kota Pematangsiantar berkomitmen untuk mengawal proses implementasinya secara optimal bersama pemerintah kota. Langkah ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam mewujudkan Kota Pematangsiantar yang lebih maju, sejahtera, dan memberdayakan seluruh elemen masyarakatnya.
Laporan : LS18





