Rapat Gabungan Komisi DPRD dan Pemerintah Kota Pematangsiantar Bahas Dua Ranperda Inisiatif, Terjadi Tarik Ulur Penyusunan Pasal
PEMATANGSIANTAR , BNFNEWS – 27 Maret 2026 – Rapat gabungan komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematangsiantar dilaksanakan bersama pihak Pemerintah Kota Pematangsiantar pada Jumat (27/3/2026) pukul 14.00 WIB di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Kota Pematangsiantar. Kegiatan ini dibuka untuk umum dan dinyatakan memenuhi kuorum karena dari total 30 orang anggota dewan, sebanyak 20 orang hadir dan menandatangani daftar kehadiran.
Rapat ini difokuskan pada pembahasan dua buah rancangan peraturan daerah (ranperda) yang merupakan inisiatif dari DPRD Kota Pematangsiantar. Sebagai agenda strategis, pertemuan ini menjadi wadah untuk menyelaraskan pandangan antara lembaga legislatif dan eksekutif agar ranperda yang disusun nantinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta kondisi nyata di daerah.
Alfonso, selaku ketua tim pembahasan ranperda, menjelaskan bahwa prosedur yang wajib dilaksanakan sesuai ketentuan adalah menggelar rapat gabungan serta berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait dalam proses pembahasan kedua ranperda tersebut. Menurutnya, setiap tahapan pembahasan harus dilalui dengan cermat, termasuk proses harmonisasi materi muatan, karena hal ini sangat menentukan kualitas peraturan yang akan dihasilkan.
Lebih lanjut, Alfonso menambahkan bahwa kedua ranperda yang dibahas hari ini sebenarnya sudah pernah disampaikan dan dikumpulkan masukan masyarakat saat kegiatan reses anggota dewan. Oleh karena itu, pembahasan di rapat gabungan ini menjadi kelanjutan logis untuk menyempurnakan masukan yang telah diperoleh agar dapat diubah menjadi ketentuan hukum yang berlaku.
Salah satu poin yang menjadi fokus utama diskusi adalah Pasal 4 huruf B dan huruf C dari salah satu ranperda yang mengatur tentang insentif tenaga pendidik keagamaan. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar, Junaedi Sitanggang, menyampaikan pandangannya bahwa huruf C menetapkan kebijakan pelaksanaan dan transparansi pelayanan pemberian insentif sesuai peraturan perundang-undangan, sedangkan huruf B mengatur penetapan kebijakan tentang pemberian insentif itu sendiri.
Menurut analisis Sekda, kedua ketentuan tersebut memiliki substansi yang saling berkaitan dan berpotensi menimbulkan tumpang tindih jika dipertahankan secara terpisah. Hal ini dikhawatirkan akan memunculkan dua kebijakan yang berbeda, padahal sekali ditetapkan oleh pemerintah, peraturan tersebut tidak dapat sembarangan diubah-ubah. Hal ini juga berkaitan dengan Pasal 5 huruf A yang menegaskan bahwa perencanaan pemberian insentif dan besaran biaya harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah yang tertuang dalam sistem perencanaan pembangunan dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta berkelanjutan setiap tahun.
Junaedi Sitanggang juga menjelaskan konteks teknis pelaksanaannya. Kebijakan mengenai besaran anggaran insentif untuk tenaga pendidik nonformal nantinya akan diatur melalui Peraturan Walikota. Terkait struktur pasal, ia mengusulkan agar Pasal 4 huruf C cukup dijadikan dasar penerbitan Peraturan Walikota (Perwa), sementara untuk huruf B perlu dipikirkan bentuk hukumnya, apakah cukup dengan Surat Keputusan atau justru tidak diperlukan lagi. Oleh karena itu, ia memohon persetujuan untuk menghapus huruf B agar tidak terjadi duplikasi ketentuan.
Pandangan serupa disampaikan oleh Patar Panjaitan. Ia menegaskan bahwa Pasal 4 huruf B berkaitan erat dengan penetapan besaran nilai insentif yang nilainya tidak tetap. Mengingat komposisi dan jumlah anggaran dalam APBD setiap tahunnya dapat berubah-ubah tergantung kondisi keuangan daerah, ketentuan yang mengikat besaran tersebut dinilai kurang fleksibel.
Patar juga menyoroti aspek perencanaan anggaran. Menurutnya, usulan yang paling logis adalah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Kota untuk menentukan besaran anggaran berdasarkan data riil yang masuk dan tercatat secara resmi. Dengan demikian, penentuan besaran insentif akan selalu relevan dengan kemampuan fiskal daerah pada tahun berjalan.
Anggota DPRD Daud Simanjuntak memberikan pandangan berdasarkan kerangka hukum yang berlaku. Ia menekankan bahwa peraturan perundang-undangan harus disusun dengan bahasa yang jelas, tegas, dan lugas. Meskipun huruf B dan C sama-sama menyangkut aspek kebijakan, huruf C secara spesifik sudah mencakup aspek implementasi, pelaksanaan, dan transparansi. Oleh sebab itu, ia menyarankan agar huruf C tetap dipertahankan karena sudah jelas arahnya, sementara huruf B sebaiknya dihapus untuk menghindari kerancuan penafsiran.
Perdebatan atau tarik ulur pendapat cukup terlihat saat membahas keberadaan Pasal 4 huruf B dan C ini. Berbagai sudut pandang, mulai dari aspek hukum, teknis pelaksanaan, hingga kemampuan keuangan daerah, dilontarkan oleh peserta rapat untuk mencari formulasi yang paling tepat dan dapat diterima kedua belah pihak.
Menanggapi perbedaan pandangan tersebut, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Edi Sutrisno, memberikan solusi alternatif. Ia menegaskan jika kedua huruf tersebut dipisahkan dan ditetapkan secara mandiri, maka nantinya akan dibutuhkan dua buah Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang terpisah. Hal ini dinilai tidak efisien. Oleh karena itu, Edi mengusulkan agar huruf B tidak dihapus, melainkan digabungkan atau disatukan materinya dengan huruf C sehingga menjadi satu ketentuan yang utuh dan komprehensif.
Selain Pasal 4, Sekda Junaedi Sitanggang juga menyoroti ketidakjelasan pada Pasal 9 yang merujuk pada ketentuan di Pasal 1 huruf A. Frasa “memiliki pengetahuan agama yang baik serta teori dan praktek” dinilai masih bersifat abstrak dan perlu diperjelas agar memiliki standar ukur yang pasti. Selain itu, pada Pasal 11 Ayat 3, ia mengusulkan perubahan frekuensi pemberian insentif. Jika semula direncanakan dilakukan setiap tiga bulan sekali, sebaiknya diubah menjadi satu tahun sekali agar lebih selaras dengan siklus perencanaan dan pertanggungjawaban anggaran daerah.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga, didampingi oleh Wakil Ketua Franky Boy Saragih dan Daud Simanjuntak. Selain para anggota dewan, kegiatan ini juga dihadiri oleh Sekda Junaedi Sitanggang serta Kabag Hukum Edi Sutrisno yang memberikan masukan teknis dan hukum demi kesempurnaan ranperda. Pembahasan kedua ranperda ini akan terus dilanjutkan hingga mencapai kesepakatan yang matang sebelum dibawa ke tahapan selanjutnya.
Laporan; LS18





