Pematangsiantar, BNFNEWS –Rapat Paripurna-I Tahun Anggaran 2026 DPRD Kota Pematangsiantar digelar di Ruang Harungguan, Kamis (26/2/2026). Agenda utama rapat tersebut adalah penyerahan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) terkait dugaan penyimpangan prosedur administrasi dan dugaan mark up harga atas pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar.
Rapat paripurna dinyatakan kuorum setelah 25 dari total 30 anggota dewan menandatangani daftar hadir. Dengan demikian, sidang dinyatakan sah dan terbuka untuk umum.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga, SH, didampingi Wakil Ketua Ir. Daud Simanjuntak, MM dan Frengki Saragih, ST. Jalannya sidang berlangsung tertib dengan agenda utama mendengarkan laporan dan rekomendasi Pansus.
Ketua Pansus, Tongam Pangaribuan, SE, M.Si, dalam pemaparannya menyampaikan bahwa pembentukan Pansus dilatarbelakangi besarnya anggaran yang dikeluarkan Pemko untuk pembelian eks Rumah Singgah Covid-19.
Objek yang dibeli tersebut beralamat di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Sitalasari, Kota Pematangsiantar. Nilai transaksi pembelian mencapai Rp14.530.069.000 atau lebih dari Rp14,5 miliar.
Menurut Tongam, berdasarkan hasil temuan dan pembahasan Pansus, pembelian tersebut dinilai menyalahi ketentuan perundang-undangan. Oleh karena itu, Pansus merekomendasikan agar persoalan ini dilaporkan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Sesuai hasil temuan dan kesimpulan, maka Pansus merekomendasikan kepada Lembaga DPRD Kota Pematangsiantar melalui Pimpinan DPRD untuk menyampaikan hasil temuan dan kesimpulan ini kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta agar ditindaklanjuti secara hukum,” ujar Tongam dalam rapat.
Ia juga menilai harga pembelian tanah dan bangunan eks Rumah Singgah Covid-19 tersebut tidak wajar dan jauh melampaui harga pasar maupun Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berlaku di lokasi tersebut.
Selain itu, Tongam menuding Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) DAZ dan Rekan tidak profesional dan diduga melakukan mark up dalam melakukan penilaian terhadap tanah dan bangunan dimaksud.
Pansus juga menemukan bahwa status lahan dan bangunan tersebut merupakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), bukan Sertifikat Hak Milik (SHM). Hal ini dinilai menjadi persoalan mendasar dalam proses pembelian.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Tongam menjelaskan bahwa tanah berstatus HGB secara sah merupakan milik negara, bukan milik pemegang HGB. Pemegang HGB hanya memiliki hak untuk mendirikan dan menggunakan bangunan dalam jangka waktu tertentu.
Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 9 Tahun 2025 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Pematangsiantar Tahun 2024–2044, lahan eks Rumah Singgah Covid-19 tersebut disebut merupakan bagian dari Daerah Aliran Sungai (DAS) yang masuk dalam sertifikat HGB.
Hal ini, menurut Pansus, berpotensi menimbulkan dugaan kerugian negara karena terdapat indikasi negara membeli kawasan yang masuk kategori DAS. Pansus juga mengungkap adanya dugaan bahwa harga Rp14,5 miliar justru ditentukan oleh pihak Pemko sendiri.
Dalam laporan tersebut disebutkan pula bahwa KJPP DAZ dan Rekan diduga menyetujui skema harga yang ditawarkan, sehingga terindikasi adanya konspirasi dalam proses penilaian harga. Atas hal ini, Dewan Pimpinan Nasional Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) yang telah didatangi Pansus, disebut akan memanggil KJPP DAZ dan Rekan untuk dimintai klarifikasi.
Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga, usai rapat menyampaikan bahwa waktu penyampaian rekomendasi Pansus kepada Kejaksaan Agung akan melihat hasil Rapat Paripurna dengan agenda pandangan akhir fraksi. Rapat Paripurna tersebut dilaksanakan pada Kamis (26/02/2026) sekitar pukul 14.00 WIB setelah Pansus menyampaikan laporan kerja dan rekomendasinya.
Laporan : LS18





