Model
Berita DaerahKriminal

Residivis Narkoba Diciduk di Jalan Seram, Polres Pematangsiantar Amankan Sabu 2,32 Gram

154
×

Residivis Narkoba Diciduk di Jalan Seram, Polres Pematangsiantar Amankan Sabu 2,32 Gram

Sebarkan artikel ini

 

Pematangsiantar, BNFNEWS  – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang residivis narkoba berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat bruto 2,32 gram di pinggir Jalan Seram, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 4 Desember 2025 dini hari sekitar pukul 00.15 WIB, berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas kepemilikan narkotika di lokasi tersebut.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH menjelaskan bahwa setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Kanit II IPDA Indrawan, S.Sos langsung bergerak ke lokasi sesuai informasi warga.

“Tim berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial FTG (29), warga Jalan Sunda, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat,” ujar AKP Irwanta.

Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,32 gram yang sebelumnya dijatuhkan tersangka dari tangan kanannya ke atas aspal. Selain itu, petugas juga menyita satu unit handphone merek Vivo warna merah dari kantong depan celana sebelah kiri tersangka.

Dari hasil interogasi awal, FTG mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Ia mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang pria berinisial E, yang alamatnya tidak diketahui.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Terhadap tersangka FTG dipersangkakan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Irwanta. (R)