Simalungun , BNFNEWS – Kondisi badan jalan kabupaten menuju Jalan Pajak Baru, Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, semakin memprihatinkan. Pantauan Rabu (10/12/2025), tumpukan sampah terlihat berserakan di sepanjang sisi jalan. Bau menyengat, pemandangan kumuh, hingga ancaman kesehatan mulai dirasakan warga yang melintas dan bermukim di sekitar lokasi.
Berbagai jenis sampah rumah tangga, plastik, hingga material organik memenuhi bahu jalan tanpa penanganan. Situasi ini membuat warga geram dan menduga pihak Kecamatan Bandar yang dipimpin Camat berinisial S, tidak menjalankan fungsi pengawasan dan penertiban dengan baik. Padahal, keluhan warga disebut sudah disampaikan berulang kali.
Keluhan Warga: “Sudah Berbulan-bulan Dibiarkan”
Seorang warga berinisial P mengungkapkan kekesalannya atas kondisi yang semakin memburuk.
“Sampah ini sudah berbulan-bulan dibiarkan. Kami sudah sering melapor, tapi pihak kecamatan tidak mengambil tindakan tegas. Jalan jadi kotor, bau, dan sangat mengganggu. Camat harus turun langsung melihat keadaan sebenarnya,” ujar P.
Ia menegaskan, lokasi tersebut telah berubah menjadi tempat pembuangan sampah liar karena tidak adanya tindakan penertiban dari pemerintah setempat.
“Kalau dibiarkan begini terus, sampah makin menumpuk. Kami minta pemerintah menindak pelaku pembuangan liar dan mengevaluasi kinerja pihak kecamatan,” tambahnya.
Camat Bisa Kena Sanksi Administratif Bila Terbukti Abai.Jika benar ditemukan unsur kelalaian, Camat dapat dijerat sanksi administratif sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN. Sanksi tersebut dapat berupa:
Pembinaan khusus,
Teguran keras,
Hingga evaluasi jabatan apabila dianggap tidak mampu menjalankan tugas pengawasan kebersihan wilayah.
Pembuang Sampah Liar Dapat Dipidana.
Selain dugaan kelalaian aparatur, perilaku masyarakat yang membuang sampah secara sembarangan juga berpotensi dikenakan sanksi pidana berdasarkan:
1. UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Pasal 29 ayat (1) huruf e dan f: melarang membuang sampah sembarangan.
Pasal 40: ancaman pidana 6 bulan kurungan atau denda hingga Rp50 juta.
2. Peraturan Daerah
Sejumlah Perda di Sumatera Utara juga mengatur sanksi berupa:
denda administratif,penertiban paksa,kurungan ringan bagi pelaku pembuangan sampah liar.
Warga Mendesak Penanganan Serius dari pihak Yang berwenang dan pemerintah.
Masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Simalungun segera turun tangan untuk:
Menindak pelaku pembuangan sampah liar,
Membersihkan lokasi dan mengembalikan fungsi jalan,Mengevaluasi kinerja Camat Bandar berinisial S,Mencegah area tersebut kembali menjadi tempat pembuangan sampah ilegal.
Warga berharap pemerintah tidak lagi menutup mata agar persoalan lingkungan ini tidak semakin meluas dan mengganggu kesehatan masyarakat.
(Pristiwadi)





