Model
Berita Daerah

Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Amankan Sabu 2,24 Gram Milik Reza

161
×

Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Amankan Sabu 2,24 Gram Milik Reza

Sebarkan artikel ini

Simalungun, BNFNEWS – Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Simalungun berhasil melakukan penindakan terhadap seorang tersangka penjual narkoba jenis sabu di depan rumah milik pelaku di Gang Rahayu, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Kamis (04/12) sekitar pukul 21.30 WIB. Penindakan ini merupakan wujud komitmen aparat untuk membersihkan daerah dari bahaya narkoba.

Saat dikonfirmasi pada Jumat, (5/12/2025), sekitar pukul 16.00 WIB, Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun AKP Carles Hartono Nababan, SH., memberikan apresiasi atas kerja keras dan dedikasi kepada personil Sat Narkoba Polres Simalungun dalam operasi pemberantasan narkotika yang dilakukan tanpa kompromi.

 

Penindakan dimulai setelah Sat Narkoba menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas transaksi jual beli narkoba yang sering terjadi di lokasi tersebut. Tim yang dipimpin oleh Kanit II Sat Narkoba Polres Simalungun IPDA Juli Master Saragih beserta Katim II Opsnal Reskrim AIPDA Andi Nainggolan dan anggota segera meninjau ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan pengamanan.

Sesampainya di lokasi, tim langsung mengamankan seorang laki-laki yang kemudian mengaku bernama Reza Nazaruddin Hasibuan (26), yang tidak memiliki pekerjaan tetap. Dari kekuasaannya, tim menemukan berbagai barang bukti yang diduga berhubungan dengan narkoba, antara lain: 3 bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu (berat bruto 2,24 gram), 1 kaca pirex, 2 sendok pipet plastik, 1 ball plastik klip kosong, 1 handphone iPhone 7, 1 sepeda motor Yamaha NMAX hitam tanpa plat, 1 bungkus plastik asoi warna merah muda, 1 dompet emas warna abu-abu, dan uang hasil penjualan sebesar Rp 300.000.

Selama proses interogasi, Reza mengaku bahwa narkoba yang ditemukan adalah miliknya dan diperoleh dari seorang laki-laki bernama Doni Nasution alias Doni BA, warga Nagori Perdagangan II, Kecamatan Bandar. Tim kemudian berangkat ke rumah Doni dan berkordinasi dengan perangkat desa untuk melakukan penggeledahan, namun tidak ditemukan barang bukti dan Doni diduga sudah melarikan diri.

“Kami akan terus melacak keberadaan Doni Nasution alias Doni BA sampai ditemukan dan diadili sesuai hukum,” ungkap IPDA Juli Master Saragih dalam keterangannya.

Kepada masyarakat Simalungun, khususnya warga Kecamatan Bandar: “Jangan pernah terlibat dalam perdagangan, penggunaan, atau penyimpanan narkoba. Narkoba tidak hanya merusak diri sendiri, tetapi juga keluarga, masyarakat, dan negara.” pungkasnya

 

Selanjutnya, tim Sat Narkoba membawa Reza ke Markas Operasi (Mako), menerbitkan Laporan Polisi (LP), dan untuk proses penindakan lebih lanjut. (PN)

Sumber: Humas Polres Simalungun