Model
Kriminal

Pemuda Simalungun Simpan 3 Paket Sabu, Digerebek Polisi dan Intel Kodim di Kamar Kos

259
×

Pemuda Simalungun Simpan 3 Paket Sabu, Digerebek Polisi dan Intel Kodim di Kamar Kos

Sebarkan artikel ini

 

Pematangsiantar, BNFNEWS – Sinergitas TNI–Polri kembali membuahkan hasil. Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba bersama Tim Unit Intel Kodim 0207/Simalungun berhasil mengamankan seorang pemuda asal Simalungun yang kedapatan menyimpan tiga paket narkotika jenis sabu di sebuah kamar kos Jalan Rimba Raya No. 6, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.

Tersangka berinisial JH (20), warga Jalan Tuan Maja Purba, Kelurahan Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, ditangkap setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim gabungan melakukan penyelidikan atas laporan warga.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka di dalam kamar kosnya berikut barang bukti narkotika,” ujar AKP Irwanta.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya:
1 plastik klip berisi 3 paket sabu dengan berat bruto 0,52 gram
1 unit handphone Vivo warna biru
1 tas kecil warna coklat berisi uang Rp115.000
1 buah pisau
1 buah kompeng
2 sendok sabu dari pipet
3 plastik klip kosong
1 bal plastik klip kosong
1 alat isap sabu dalam kotak kardus.
1 mancis warna biru.

Hasil interogasi awal, JH mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial AS, warga Nagori Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Namun saat dilakukan pengembangan, AS tidak dapat dihubungi dan tidak ditemukan di lokasi yang dicurigai.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka JH beserta barang bukti langsung dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

“Tersangka JH sudah diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut dan akan dipersangkakan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Irwanta Sembiring.
Laporan : Real