PEMATANGSIANTAR , BNFNEWS – Ratusan warga Kecamatan Siantar Martoba tampak antusias mengikuti sosialisasi peraturan daerah yang digelar anggota DPRD Kota Pematangsiantar Josua Ferrari Silalahi, Jumat (23‑10‑2026). Kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Daerah itu dilaksanakan di Jalan Rakuta Sembiring, guna memperkenalkan aturan baru bagi warga wilayah pemilihannya.
Dalam pertemuan itu, Josua menjadikan Perda Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal sebagai bahasan utama. Aturan ini mengatur hak dan kewajiban warga yang bekerja di wilayah kota, sehingga sangat penting untuk diketahui oleh para pekerja lokal.
Politisi dari Fraksi Golkar ini menyampaikan, banyak warga selama ini belum paham ada peraturan yang melindungi hak‑hak mereka di tempat kerja. Menurutnya, masyarakat tidak boleh hanya diam melihat perkembangan dunia kerja tanpa mengetahui jaminan yang sudah diberikan oleh pemerintah daerah.
“Pemahaman tentang hak serta kewajiban pekerja yang tertuang dalam Perda Nomor 2 Tahun 2026 sangat penting. Karena itu, sosialisasi seperti ini harus terus dilakukan agar masyarakat tidak lagi buta terhadap hukum dan peraturan daerah,” ujar Josua.
Kegiatan ini menyasar warga Dapil Pematangsiantar 2 yang meliputi Kecamatan Siantar Martoba dan Siantar Sitalasari, dengan menghadirkan Aris Yuda Pratama sebagai narasumber. Diharapkan setelah mengikuti acara ini, warga semakin paham aturan yang bisa melindungi kepentingan mereka saat bekerja.
Laporan: LS18



