Berita DaerahNasional

Sosialisasi Ranperda Perlindungan Pekerja Rentan di Pematangsiantar, Darma Putra Rangkuti: Berpihak pada Masyarakat

7
×

Sosialisasi Ranperda Perlindungan Pekerja Rentan di Pematangsiantar, Darma Putra Rangkuti: Berpihak pada Masyarakat

Sebarkan artikel ini

PEMATANGSIANTAR , BNFNEWS – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, Darma Putra Rangkuti, S.Hut., M.Si., menggelar kegiatan sosialisasi rancangan peraturan perundang-undangan, khususnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Jaminan Sosial Pekerja Rentan. Kegiatan ini dilaksanakan di halaman kantor sekretariat KBSB, Jalan Supratman, Pematangsiantar, Sabtu (12/9/2026).

Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Pimpinan Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar, Aristoteles Sitinjak. Ia memaparkan rincian perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan yang direncanakan akan segera disahkan oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Pekerja rentan yang menjadi sasaran utama adalah mereka yang bukan penerima upah tetap dari pemerintah maupun perusahaan. Dalam penyampaiannya, Aristoteles mencontohkan kasus kebakaran pabrik di Sei Mangkei, di mana para korban mendapatkan perhatian penuh dan hak-haknya dapat dicairkan karena perusahaan telah mendaftarkan mereka ke BPJS Ketenagakerjaan.

Aristoteles juga memberikan imbauan penting kepada masyarakat. Ia menyarankan, jika ada keluarga atau rekan yang bekerja di perusahaan namun belum terdaftar, sebaiknya segera menanyakannya kepada pihak perusahaan agar kepesertaan segera diurus.

Terkait kekhawatiran peserta penerima manfaat pemerintah akan kehilangan bantuan jika terdaftar BPJS, ia menegaskan hal tersebut tidak berlaku. “Penerima manfaat BPJS yang dibayarkan pemerintah tidak akan kehilangan bantuan lain, karena kategori penerima upah berbeda dengan pekerja rentan yang dilindungi program ini,” jelasnya.

Masyarakat pun antusias bertanya, salah satunya Ibu Marta dari Jalan Enggang yang menanyakan batas usia kepesertaan dan perlindungan saat mengalami kecelakaan kerja. Dijawab, batas usia pendaftaran adalah sebelum 65 tahun, dan peserta akan mendapatkan perlindungan penuh jika terjadi musibah sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Darma Putra Rangkuti menyampaikan bahwa kegiatan ini sekaligus menjadi wadah penyerapan aspirasi masyarakat. Ranperda ini direncanakan akan disahkan pada awal tahun 2027 dan merupakan bentuk peraturan daerah yang berpihak secara nyata kepada masyarakat Sumatera Utara.

Ia menjelaskan definisi pekerja rentan, yaitu mereka yang tidak terikat kontrak kerja formal dan memiliki penghasilan yang tidak menentu setiap bulannya, seperti pedagang asongan maupun pedagang kaki lima yang membutuhkan perlindungan sosial.

Darma juga mengapresiasi Pemerintah Kota Pematangsiantar yang telah membantu sekitar 8.900 warganya. Pihaknya menargetkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara akan membantu 100.000 warga pada 2027, dan ia akan memperjuangkan Pematangsiantar menjadi prioritas utama.

Sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah, ia menegaskan komitmennya menyusun regulasi yang bermanfaat bagi rakyat. Acara sosialisasi ini pun berjalan hangat dan mendapatkan apresiasi yang tinggi dari warga yang hadir.

Laporan : LS18